LATAR BELAKANG
Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan. Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan klaster hak-hak:
- Sipil dan kebebasan;
- Pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif;
- Kesehatan dan kesejahteraan dasar;
- Pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta
- Perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan. Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak. Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan, yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pengembangan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat adalah berbagai peraturan perundag-undangan yang berkenaan dengan
- Undang-Undang Repubik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; terutama
pasal 72 yang mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara:
- Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak;
- Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan anak;
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak anak;
- Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak;
- Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
- Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak;
- Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan
- Memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
Pasal 21 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dalam perlindungan anak.
Pasal 23 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak.
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
pasal 18 memuat pengaturan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintahan desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak.
Pasal 94 Undang-Undang Desa bahwa pelaksanaan program dan kegiatan baik yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daerah maupun lembaga nonpemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa sebagai mitra pemerintah dan wadah partisipasi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yang memuat pengaturan bahwa Lurah mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan pemerintah-an, pemberdayaan masyarakat,pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, serta pembinaan kelembagaan. Oleh karena itu, pemerintahan desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak.