Syarat Pendaftaran Nikah

  1. Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
  2. Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  3. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,
  4. Photo copy KK orang tua.
  5. Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
  6. Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
  7. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,
  8. Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
  9. Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
  10. Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
  11. Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
  12. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
  13. Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
  14. Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
  15. Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
  16. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat .
  17. Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
  18. Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta.